KOTABARU, PeloporNews Kalimantan — Sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima remisi secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru, H. M. Rusli, didampingi Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Minggu (17/8/2025) pagi.
Penyerahan remisi ini berlangsung usai upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kotabaru.
466 Warga Binaan Lapas Kotabaru Dapat Remisi Kemerdekaan
Secara keseluruhan, sebanyak 466 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Remisi tersebut diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Untuk kategori Remisi Umum, terdapat 399 narapidana yang menerima pengurangan masa pidana dengan rincian:
59 orang mendapat pengurangan 1 bulan
108 orang mendapat pengurangan 2 bulan
114 orang mendapat pengurangan 3 bulan
71 orang mendapat pengurangan 4 bulan
42 orang mendapat pengurangan 5 bulan
5 orang mendapat pengurangan 6 bulan
Dari jumlah tersebut, 9 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Sementara pada kategori Remisi Dasawarsa, juga terdapat 466 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya:
51 orang mendapat pengurangan antara 0–30 hari
43 orang mendapat pengurangan antara 31–60 hari
372 orang mendapat pengurangan antara 61–90 hari
Sebanyak 7 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II.
Kasus Narkotika Masih Mendominasi Penerima Remisi
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika.
Tercatat 253 orang menerima Remisi Umum dan 292 orang memperoleh Remisi Dasawarsa.
Sementara itu, tindak pidana umum mencapai 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa.
Adapun tindak pidana korupsi masing-masing 1 orang untuk Remisi Umum dan 5 orang untuk Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kehadiran kami dalam penyerahan simbolis di Kantor Bupati juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis,”
ujar Doni.
Momentum pemberian remisi ini berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah bebas nanti.
Selain itu, kebijakan remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan tingkat overkapasitas dan overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM.”(Nata)
.











