Home / Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Tegas WRC: Baliho Pengawasan Resmi Dipasang di Tanah Kontroversial!

TANAH BUMBU–PeloporNews Kalimantan – Dalam sebuah langkah berani yang mencuri perhatian publik, Watch Relation Of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia baru saja memasang Baliho Pengawasan Resmi di lahan garapan milik Kelompok Darhani. Lahan yang terletak di RT. 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan setelah H. Muhtar (H.Tare) diduga melakukan pengurukan tanah tanpa izin yang sah.(9/9/2025)

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2025, yang dilengkapi dengan dokumen sah, penguasaan tanah ini menjadi semakin jelas. Beberapa Surat Keterangan Tanah (SKT) menunjukkan hak milik atas lahan tersebut, di antaranya:

– SKT Nomor: 391/SKT-KDB/VI/1998 a.n. Darhani
– SKT Nomor: 225/SKT-KDB/III/1996 a.n. Mursalimi
– SKT Nomor: 212/SKT-KDB/III/1998 a.n. Zamzam

Baca Juga :  Kanwil DJP Kalselteng Limpahkan Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan Akibat Tidak Sampaikan SPT Pajak 2018

Adv. Eko Julianto, S.H., selaku Divisi Hukum WRC, menegaskan bahwa tindakan H. Muhtar adalah perbuatan melawan hukum. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, tidak ada yang berhak menggunakan tanah orang lain tanpa izin,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini juga melanggar Pasal 167 dan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pelanggaran hak atas tanah.

Lebih mengejutkan, H. Muhtar diduga melanggar Pasal 385 KUHP terkait tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Pemasangan baliho ini bukan sekadar simbolis; ini adalah pernyataan tegas oleh Kelompok P Darhani dan WRC untuk melindungi hak-hak mereka.

Bersama Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi, serta sejumlah anggota, pemasangan baliho dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan pihak yang berhak. “Kami ingin memastikan bahwa lahan ini adalah milik kami dan mencegah segala bentuk pengabaian terhadap keadilan sosial,” ungkap Hidayat perwakilan WRC.

Baca Juga :  Sidang Perdata Alex Pandi VS H Soding: Kisah Kontroversi Tanah di Batulicin Terungkap

Sayangnya, upaya penyelesaian yang diusulkan WRC kepada H. Muhtar tampaknya tidak mendapatkan respon yang diharapkan. “Kami berharap ada itikad baik dari pihak H. Muhtar untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Eko.

WRC berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan. “Kami berharap masalah ini segera menemukan titik terang,” pungkasnya.

Dengan langkah berani ini, WRC mengingatkan semua pihak bahwa hak atas tanah adalah sakral dan harus dihormati.”(Team)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tragedi Kecelakaan Maut di Kotabaru: Satu Keluarga Tewas Lokasi

Hukum

Kanwil DJP Kalselteng Limpahkan Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan Akibat Tidak Sampaikan SPT Pajak 2018

Hukum

Sidang Kontroversial di Pengadilan Batulicin: Saksi-saksi Bersaksi, Tanah Sengketa, dan Pertarungan Hukum Terungkap

Hukum

Sidang Perdata Alex Pandi VS H Soding: Kisah Kontroversi Tanah di Batulicin Terungkap

Hukum

Tragedi Kebakaran Desa Sinar Bulan, Tanah Bumbu: 2 Rumah Habis Terbakar, 1 Korban Alami Luka Bakar Serius

Hukum

Asas Hukum Terlupakan? Sidang di pengadilan Negeri Batulicin Menuai Kontroversial

Hukum

Persidangan Terkait Sengketa Tanah di Batulicin: Dinamika Proses Hukum di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu