Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 19 Mei 2025 - 15:02 WIB

Kejutan Mencuat di Tanah Bumbu: Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu yang Meresahkan Masyarakat

TANAH BUMBU –PeloporNews Kalimantan -Kejadian mengejutkan terjadi di Tanah Bumbu, di mana Polres setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial EP (23) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan ini mencuat setelah serangkaian aksi penipuan yang meresahkan masyarakat, di mana pelaku berpura-pura menjadi pelanggan dan menyetorkan uang palsu untuk transaksi Top-Up aplikasi e-wallet DANA di berbagai kios handphone.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/04), Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, bersama timnya, membeberkan modus operandi pelaku yang telah beraksi sejak April 2024 hingga ditangkap pada April 2025.

“Pelaku mengelabui para pedagang dengan menyerahkan uang palsu, lalu kabur setelah transaksi. Aksinya sangat terencana dan berani,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : 

Salah satu aksi menonjol terjadi pada Jumat, 25 April 2025, di kios Fira Cell, Jalan Poros Batulicin. EP, yang datang menggunakan mobil Honda Brio warna hijau stabilo, melakukan Top-Up sebesar Rp4.000.000, namun ternyata hanya Rp2.000.000 yang asli, sedangkan sisanya adalah uang palsu!

Daftar Kejahatan EP:

– 23 April 2025, Kec. Kusan Hilir: Transaksi Gopay menggunakan uang palsu Rp500.000.
– 24 April 2025, Kec. Simpang Empat: Transaksi DANA sebesar Rp2.000.000.
– 25 April 2025, Kec. Satui: Transaksi DANA sebesar Rp2.000.000.
– 26 April 2025, Kec. Angsana: Transaksi DANA sebesar Rp3.000.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
– Dua printer Epson L32100 untuk mencetak uang palsu.
– Dua unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.
– Beberapa ponsel, SIM card, serta bukti transaksi keuangan.

Baca Juga :  SADIS! Kejadian Mengejutkan: Pria di Tanah Bumbu Terancam Penjara Setelah Mengancam Keluarga dengan Parang

EP memanfaatkan celah di kios-kios dengan menyetorkan uang palsu untuk Top-Up e-wallet. Setelah dana masuk, ia langsung melarikan diri dengan alasan untuk mengambil foto bukti transaksi.

Kini, EP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polres Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu beredar. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.”(Nata/Team Ipji)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejam! Suami Aniaya Istri Hingga luka dan lebam di tubuh

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu Tersembunyi dalam Snack: Sebuah Peringatan bagi Generasi Muda

Hukum dan Kriminal

Motor Hilang saat Memancing , Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Viral di Media Sosial ,Insiden Cekcok Pertigaan Bulu Rejo Mantewe Berakhir dengan Perdamaian : Dapat Mediasi dan Pesan Bijak dari Polres

Hukum dan Kriminal

Nyaris Kecelakaan di Pertigaan Bulu Rejo, Berujung Cekcok Hingga Pemukulan — Warga Minta Perhatian di Persimpangan Rawan

Hukum dan Kriminal

SADIS! Kejadian Mengejutkan: Pria di Tanah Bumbu Terancam Penjara Setelah Mengancam Keluarga dengan Parang

Hukum dan Kriminal

Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Polisi Ungkap Jaringan Gelap!

Hukum dan Kriminal