TANAH BUMBU–PeloporNews Kalimantan – Dalam sebuah operasi Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, didukung oleh Unit Resmob Polres Paser dan Polsek Muara Samu, berhasil menangkap seorang pria berinisial BGpada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA. Penangkapan ini terjadi di Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, terkait dugaan pencurian barang berharga.
Kejadian ini bermula pada 21 April 2025, ketika korban ED, yang bekerja sebagai swasta, melakukan pengecekan di lokasi pembangunan Gedung Bapeda Tanah Bumbu. Ia menemukan bahwa sejumlah barang, termasuk kabel BC tembaga sepanjang 150 meter dan tujuh batang rod grounding, telah hilang. Kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai Rp 27.000.000,-.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang intensif. Berkat kerja sama tim yang solid, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap BG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
Saat ini, barang bukti berupa 17 lembar besi rod grounding telah diamankan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan Kondusif “(Nata/Team)