Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan “Skandal dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kalimantan Selatan, kali ini menyeret nama CV Keluarga Sejahtera dalam sengketa hukum yang melibatkan praktik ilegal pengelolaan lahan tambang. Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah mereka terima.
Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang pengusaha tambang batu bara berinisial “L”, yang mengungkap aktivitas penambangan di atas lahan seluas 131 hektare milik CV Keluarga Sejahtera di Kabupaten Tanah Laut tanpa izin dari pemilik sah. Laporan tersebut teregister dengan nomor: 002/MK/KS/IV/2025.
“Dugaan ini sangat serius karena menyangkut pemalsuan dokumen perusahaan, termasuk akta pendirian dan perubahan struktur pengurus secara ilegal,” ujar Arie, Kamis (17/4/2025).
Menurut investigasi awal WRC PAN-RI, terdapat indikasi kuat bahwa oknum notaris berinisial ADM terlibat dalam pembuatan dokumen yang dinilai tidak sah secara hukum. Perubahan struktur pengurus yang dilakukan sejak 2008 hingga 2024 disebut tidak diketahui oleh pemilik asli, dan bahkan diduga dilakukan oleh pihak yang belum memenuhi syarat sebagai notaris pada saat pembuatan akta.
Rangkaian Perubahan Diduga Ilegal
Akte Pendirian (7 September 2005)
Notaris: Aswadi, SH
Pengurus: Bambang Alamsyah dan Marlia Andriana
Perubahan I (20 Februari 2008)
Akta No. 68, Notaris sah: Mekar Hidayati, SH
Diduga dipalsukan oleh: Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn
Perubahan II (27 Februari 2009)
Akta No. 91, Notaris sah: Mekar Hidayati, SH
Diduga dipalsukan oleh pihak yang sama
Perubahan III – VIII (2011–2024)
Semua dokumen dibuat oleh Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn dengan susunan pengurus baru tanpa sepengetahuan pemilik sah
Beberapa nama yang muncul sebagai pengurus baru, seperti Faujan, Muhammad Rizky, dan Tony Heryanto, disebut tidak dikenali oleh pendiri asli CV Keluarga Sejahtera.
“Bagaimana mungkin seseorang membuat akta tahun 2005, padahal ia baru lulus notariat pada 2018? Ini jelas janggal dan mengarah pada dugaan pemalsuan identitas,” tegas Arie.
Sebagai respons atas dugaan ini, WRC PAN-RI telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lapangan dan menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian ESDM, Dinas PTSP, dan aparat penegak hukum. Arie menegaskan bahwa pihaknya melihat potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Jabatan Notaris, di antaranya:
Pasal 266 ayat (1) jo 55 KUHP – Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik
Pasal 263 dan 264 KUHP – Pemalsuan surat dan dokumen
Pasal 385 dan 167 KUHP – Penyerobotan lahan dan hak atas tanah
“Ini bukan sekadar soal legalitas tambang, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan hukum dan perlindungan aset masyarakat,” kata Arie.
Langkah Hukum Telah Ditempuh
WRC PAN-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mempercayakan penanganannya pada jalur hukum yang berlaku. Ketua DPP WRC PAN-RI telah menunjuk Kepala Divisi Hukum Korwil Kalsel, ADV. H. Dede Supardi, SH, sebagai kuasa hukum dari Direktur CV Keluarga Sejahtera yang sah.
Laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada akhir Maret 2025.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini. Penegakan hukum harus menjadi panglima di negara ini,” pungkas Arie.”(Team)