Kusan Hilir, Pelopor News Kalimantan — Dalam sebuah operasi yang berlangsung intensif, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, S.H., pada pukul 19.00 WITA di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.1/4/2025)
Peristiwa ini bermula pada tanggal 21 Februari 2024, ketika korban, seorang pelajar perempuan berinisial DP, mengaku telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di sebuah kapal. Korban yang masih berusia 15 tahun ini mengungkapkan bahwa ia dipukul oleh pelaku agar mau menuruti permintaannya.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kusan Hilir, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Identitas Pelaku
Nama: AL
TTL: Barru, 08 November 2002
Agama: Islam
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: Jalan Cakalang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan
Tindak Lanjut
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku kini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan sanksi berat.
Kepolisian setempat menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum terutama yang menyangkut anak-anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di wilayah hukum Polsek Kusan Hilir.(Nata/Team)