Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) semakin meresahkan warga. Kali ini, sebuah Honda CRF hitam dengan nomor polisi DA 4381 ZAY milik seorang karyawan BUMN, Ferry Pranata Pradana, raib dalam semalam dari rumah orang tuanya di Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.

Motor yang sebelumnya terparkir dengan kunci ganda tiba-tiba lenyap pada Selasa (4/2/2025) dini hari. Kejadian ini pertama kali disadari oleh nenek korban yang hendak memasak di rumah orang tua Ferry. Sontak, keluarga panik dan langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Mantewe.
Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan backup dari Polsek Hampang Polres Kotabaru, bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, dua tersangka berhasil diciduk pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Malangkaian, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Identitas Tersangka:
Bima alias Rima alias Ibul – Arbani
Usia: 19 tahun
Agama: Kaharingan
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Desa Patikalain, Hulu Sungai Tengah
Igik alias Ancan – Arso
Usia: 15 tahun
Agama: Kaharingan
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Desa Hinas Kanan, Hulu Sungai Tengah
Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor lintas kabupaten. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF yang telah dicuri dan satu buah kunci pas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Masyarakat Diminta Waspada!
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. Jangan biarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas!(Nata/Team)