Home / Tanah Bumbu

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:06 WIB

Polemik Pemberhentian Guru di Yayasan Ar-Rasyid, Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Mediasi

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Polemik pemberhentian tujuh tenaga pendidik di Yayasan Ar-Rasyid akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Tanah Bumbu. Untuk mencari solusi terbaik, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat mediasi bersama pihak yayasan dan Dinas Pendidikan pada Selasa (7/1/2025) di ruang rapat DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Mahruri, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul. Turut hadir Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya, dan Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, yang turut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

Masalah ini mencuat setelah evaluasi tahunan Yayasan Ar-Rasyid berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja tujuh guru. Keputusan tersebut menuai protes dari para guru yang merasa tidak diberikan informasi yang jelas dan dianggap mendadak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanbu Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan di Polres Tanah Bumbu

Hairuddin, perwakilan Yayasan Ar-Rasyid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi rutin kinerja guru yang dilakukan setiap akhir tahun. “Surat keputusan (SK) kerja bersifat tahunan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, kinerja, dan loyalitas guru. Ini bukan pemberhentian sepihak,” ujar Hairuddin.

Namun, ia juga mengkritisi aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh sebagian guru, yang dinilai mengganggu proses pembelajaran siswa. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Sumaryono, menegaskan bahwa hubungan kerja antara guru dan yayasan didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati. “Kami terus mendorong peningkatan kompetensi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD, Andi Erwin Prasetya, menyoroti rendahnya gaji guru yang berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. “Kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama. Kami mendesak Dinas Pendidikan bersama yayasan untuk segera mencari solusi yang lebih berpihak pada tenaga pendidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Antusiasme Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, dalam Batulicin Festival 2023: Meriahnya Partisipasi dalam Jalan Sehat Bersama Ribuan Peserta"

Ketua Komisi III DPRD, Andi Asdar Wijaya, mengimbau Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif dalam mengawasi hubungan kerja antara yayasan dan guru agar konflik serupa tidak terulang.

Rapat mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Meskipun para guru yang diberhentikan sepakat untuk tidak kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, mereka meminta kompensasi atas keputusan tersebut. Pihak yayasan pun menyatakan kesediaannya untuk membahas tuntutan kompensasi lebih lanjut.

Dalam suasana yang penuh kehangatan, kedua belah pihak berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan. Harapan besar disampaikan agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, demi mewujudkan pendidikan yang lebih baik di Tanah Bumbu”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024