BATULICIN – Pelopor News Kalimantan -Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, sukses mengungkap kasus pencurian sawit di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Aksi terorganisir ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir, merugikan ratusan petani plasma hingga mencapai angka fantastis Rp 1,7 miliar.
Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (26/12/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, di Blok M46, kawasan perkebunan sawit plasma yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Para tersangka adalah Wagiran, yang diduga menjadi otak pencurian; Leosius Jon, seorang pemanen; dan Fajar Triyono, sopir pengangkut hasil curian.
“Selama dua tahun terakhir, aksi mereka mencakup area perkebunan seluas 170 hektare, menyebabkan kerugian total mencapai Rp 1,714 miliar,” ujar Iptu Kity.
Ia menambahkan, dalam satu aksi pencurian, kerugian yang dialami petani bisa mencapai Rp 4,8 juta. Modus mereka adalah menguasai lahan plasma secara sepihak dengan dalih keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, berdasarkan analisis ahli hukum perdata dan pidana, keputusan tersebut tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan yang sejatinya milik petani plasma.
Aksi ini membuat 393 petani plasma terpuruk. Pendapatan mereka dari kebun sawit yang semula jutaan rupiah per bulan merosot tajam menjadi hanya Rp 100 ribu, bahkan pernah hanya Rp 19 ribu per keluarga.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan celah hukum untuk mengambil keuntungan dari lahan yang bukan hak mereka,” tegas Iptu Kity.
Pengungkapan kasus ini melalui penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick-up berisi 166 janjang kelapa sawit seberat 2 ton, serta alat panen seperti enggrek dan tojok.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 63 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengembalikan hak mereka atas hasil kebun sawit plasma yang menjadi sumber utama penghidupan.
“Kasus ini pernah dimediasi, namun pelaku tetap menolak menyerahkan lahan. Kami berharap keadilan bisa ditegakkan agar masyarakat kembali sejahtera,” tutup Kapolsek Sungai Loban.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mendapat apresiasi atas upaya mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil dari kejahatan yang merugikan. (Nata/Team)