Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024, seorang pria berinisial S ditangkap di rumahnya di RT 04, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,85 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Sungai Loban menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan secara cermat dengan disaksikan oleh dua anggota kepolisian, yaitu M. Radian (35) dan Jonathan Mangaratua Siahaan (23), yang keduanya bertugas di Polsek Sungai Loban.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa:
Empat paket sabu-sabu dengan berat total 1,85 gram,
Satu sendok sabu terbuat dari sedotan,
Satu timbangan digital warna hitam,
Satu kotak ponsel Vivo V15,
Satu ponsel tanpa merk berwarna hitam.
Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak ponsel yang disembunyikan di belakang pintu rumah tersangka. Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan narkotika tersebut.
Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres Tanah Bumbu mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan ini. “Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya peran semua pihak, terutama keluarga, dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga masa depan anak-anak kita dengan menjauhkan mereka dari jeratan narkotika. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkoba.”(Nata/Team)