Home / Politik

Minggu, 17 November 2024 - 20:35 WIB

ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa Terancam Hukuman Pidana Jika Tidak Netral dalam Pilkada

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanah Laut – (Kalsel ) Pelopor News

Oplus_131072

Kalimantan -Netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan kepala desa menjadi sorotan utama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 menegaskan pentingnya prinsip netralitas dalam proses demokrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum berat.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, dan kepala desa yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Hal ini mencakup tindakan atau keputusan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu kandidat.

Pelanggaran Netralitas Dipertegas
Putusan MK juga menambahkan subjek hukum baru dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016. Pejabat daerah dan anggota TNI/Polri kini termasuk pihak yang wajib mematuhi norma netralitas, sejajar dengan ASN dan kepala desa.

Baca Juga :  Demokrasi Beraksi: DCS Menuju DCT, Warga Diberi Panggung Partisipasi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan cakupan subjek hukum antara Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 dengan Pasal 188 UU 1/2015, ketentuan pidana dalam Pasal 188 tetap menjadi pedoman hukum yang harus ditegakkan.

 

“Pelaksanaan Pilkada yang bebas dari intervensi dan keberpihakan adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga,” tegas Arief.

Dengan adanya aturan tegas ini, seluruh ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa diimbau untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Masyarakat pun diminta turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Rombongan DPRD Tanah Bumbu Buka Dialog Konstruktif dengan DPRD Kapuas untuk Tingkatkan Kinerja Legislatif

“Prinsip netralitas adalah kunci utama menjaga integritas demokrasi. Mari bersama-sama menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas untuk masa depan yang lebih baik,” pesan seorang pengamat politik lokal.

Penegakan Hukum sebagai Langkah Tegas
Putusan ini diharapkan mampu menjadi dasar penegakan hukum bagi pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Para pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas Pilkada dan memastikan setiap pihak bertindak adil serta netral.

Dengan aturan ini, diharapkan demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi dapat terus terjaga, sehingga Pilkada benar-benar menjadi ajang yang mencerminkan suara rakyat.(Team)

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Gabungan Evaluasi Kinerja SKPD 2025

Politik

Partisipasi Melonjak, Wamendagri Bima Arya Tinjau Langsung PSU Serentak di Banjarbaru

Politik

Desak Sanksi Tegas dalam Raperda, Dirham Zain: Regulasi Harus Berdaya Ikat Kuat

Politik

Pilkada Makassar 2018: Ketika Kotak Kosong Mengalahkan Arogansi Politik

Politik

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu- Sahkan Perubahan Propemperda 2024

Politik

Kunjungan DPRD Tanah Bumbu ke Palangka Raya: Upaya Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Politik

DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2023

Politik

Syairi Terpanggil untuk Maju dalam Pilkada Kabupaten Kotabaru 2024