Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan -6 November 2024 — Unit Reskrim Polsek Satui bergerak cepat dalam mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Gang Biduri, Desa Persiapan Sungai Danau Raya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku, berinisial AH (22), ditangkap pada Selasa malam (5/11) sekitar pukul 22.00 Wita setelah diduga menyerang korban yang datang untuk menagih utang.
Insiden terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita di depan rumah terlapor. Korban, seorang pria berinisial SR (34), datang menagih pembayaran kredit telepon genggam yang tertunda. Namun, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan penagihan yang berulang. AH kemudian mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya dan diduga mengejar korban. Ketika SR mencoba meninggalkan lokasi, AH mengejar korban dengan pisau dapur di tangan, yang nyaris menusuk SR.
Pertikaian antara keduanya terjadi hingga mereka terjatuh di parit di depan rumah pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai pertengkaran, namun korban sudah mengalami luka pada jempol tangan kanan.
Dalam penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan panjang besi 8 cm dan gagang plastik ungu sepanjang 10 cm. Selain itu, kaos merah bermerk Levi’s dan celana pendek krem bermerk Ripcurl milik korban yang terdapat bercak darah juga diamankan sebagai barang bukti.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Satui segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada malam hari. Pelaku kini berada di Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara.
Pelaku, AH, tercatat sebagai warga Desa Sinar Bulan, Satui, dan bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan AH mengejutkan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Mereka mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, yang dinilai penting untuk menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah secara kekerasan dan mengajak untuk menggunakan jalur hukum jika ada perselisihan terkait utang-piutang.”(Nata/Team)