Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis, seorang pria berinisial KH (25), warga Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kec. Kusan Tengah, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di RT 016, Desa Mekar Jaya, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 6 paket sabu dengan berat total 7,03 gram. Empat paket ditemukan terbungkus tisu dan lakban di dalam kantong kain kuning di kamar mandi, sementara dua paket lainnya ditemukan dalam sebuah dompet kecil berwarna kuning di lantai rumah.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi satu batang pipet kaca, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plastik klip, botol kecil, timbangan digital, hingga dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sesuai komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Peredaran narkoba di Tanah Bumbu harus dihentikan!” tegas AKBP Arief Prastya.
Dengan barang bukti yang signifikan, KH kini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika di Indonesia.(Nata/Team)