Home / Hukumdan Kriminal

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:14 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu: Pemuda Edarkan 7,03 Gram Sabu, Ditangkap di Kamar Mandi!”

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis, seorang pria berinisial KH (25), warga Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kec. Kusan Tengah, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di RT 016, Desa Mekar Jaya, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan di Desa Teluk Kepayang Menimpa Pelajar: Pelaku Masih Buron

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 6 paket sabu dengan berat total 7,03 gram. Empat paket ditemukan terbungkus tisu dan lakban di dalam kantong kain kuning di kamar mandi, sementara dua paket lainnya ditemukan dalam sebuah dompet kecil berwarna kuning di lantai rumah.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi satu batang pipet kaca, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plastik klip, botol kecil, timbangan digital, hingga dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Acu Dump Truk di PT RTS Menyerahkan Diri ke Polsek Satui

Pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sesuai komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Peredaran narkoba di Tanah Bumbu harus dihentikan!” tegas AKBP Arief Prastya.

Dengan barang bukti yang signifikan, KH kini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika di Indonesia.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron