Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan -Tindakan berani dan tegas kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Pada Senin, 14 Oktober 2024, tepat pukul 01.15 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkotika dalam sebuah penggerebekan dramatis di Perumahan Bumi Angsana, Blok B17, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka Berinisial AA, Pria 27 Tahun, Ditangkap Bersama Barang Bukti Mengerikan
Tersangka yang diidentifikasi sebagai AA, seorang pria berusia 27 tahun, diketahui berdomisili di Jl. Makam, Dusun Kenari, Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang. Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan, termasuk:
10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 102,4 gram,
82 1/2 butir ekstasi berlogo burung hantu seberat 36,32 gram,
26 butir ekstasi berlogo RR seberat 11,44 gram,
1 buah sendok plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, serta 1 buah tas selempang hitam bertuliskan DG dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah hitam.
Peran Aktif Masyarakat Ungkap Peredaran Gelap Narkoba
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang khawatir atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Angsana. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan mendalam, petugas berhasil menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang tidak main-main. Tas selempang hitam yang disimpan di dalam kamar tersangka menjadi petunjuk kunci yang mengungkap aktivitas haram ini.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K M.Med Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang membantu polisi dalam memerangi peredaran narkoba. “Kejahatan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.”
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba bisa berada di mana saja, bahkan di tengah perumahan yang tenang. Polres Tanah Bumbu menghimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas narkoba. “Jangan biarkan narkoba menghancurkan masa depan anak-anak kita! Mari bersatu menjaga Tanah Bumbu dari ancaman narkoba!” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita semua.
Pesan dan Himbauan dari Polres Tanah Bumbu :Bersatu Melawan Narkoba!
Jaga keluarga, jaga lingkungan, laporkan jika ada yang mencurigakan! (Nata/Team)