Tanah Bumbu — Pelopor News Kalimantan -Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial GO (36), warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan Plajau Indah, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.15 WITA.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,48 gram, satu timbangan digital, sendok kecil dari sedotan, mancis merah, klip plastik bekas narkotika, pipet kaca, serta satu unit ponsel merk Redmi. Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K M.Med.Kom melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Desa Baroqah. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap pelaku GO. Narkotika ditemukan di angin-angin rumah dan di dalam celana tersangka,” ujar IPTU Jonser Sinaga pada Senin (7/10/2024).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kapolres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. “Laporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang merusak ini,” tutup IPTU Jonser Sinaga.
Hentikan peredaran narkoba, selamatkan masa depan kita! (Nata/Team)