Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan ,Aksi tegas kepolisian terhadap peredaran narkoba di Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil. Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama Sat Samapta berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (47) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jl. Provinsi, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan kepada media bahwa tersangka MS ditangkap saat sedang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka mencakup lima paket sabu dengan berat bersih 6,45 gram, alat pendukung transaksi seperti sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
IPTU Jonser menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit Turnawali Sat Samapta di daerah rawan kriminalitas sekitar Kecamatan Simpang Empat. Kecurigaan mengarah kepada MS setelah gerak-geriknya mencurigakan di Jl. Provinsi. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba di Tanah Bumbu. Para pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, jangan berharap lolos dari jerat hukum. Kami akan terus memburu mereka hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi narkoba di daerah ini!” tegas IPTU Jonser.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, dalam pernyataannya, melalui Kasi Humas polres Tanah bumbu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungannya. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan peredarannya demi masa depan generasi muda. Kami tak akan segan memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat,” tambah Kapolres.
Kini, tersangka MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap, dengan tindakan tegas ini, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat semakin ditekan, dan masyarakat diingatkan untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melawan narkoba.”(Nata/Team)