Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Samapta Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu. Pada Jumat malam (13/09/2024), seorang pria berinisial S (22) berhasil diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli rutin di daerah rawan kriminalitas.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med. Kom., melalui Kepala Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, di Gang Samping Kapet, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka.
S, warga Desa Pramasan, Kecamatan Hampang, langsung ditangkap tanpa perlawanan. Ia diduga kuat merupakan salah satu pengedar yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi:

1 paket sabu seberat 4,74 gram,
1 lembar lakban hitam,
1 lembar plastik biru,
1 unit handphone merk Vivo berwarna biru.
Proses Penangkapan
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu sejak pukul 21.00 WITA. Patroli yang difokuskan di kawasan rawan kriminalitas di Kecamatan Simpang Empat, berhasil mengamankan S setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Setelah diperiksa, barang bukti sabu ditemukan pada tubuh tersangka. Satresnarkoba segera turun ke lokasi untuk membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu.
Kapolres menambahkan bahwa operasi ini melibatkan tiga anggota kepolisian yang bertugas di Aspol Polres Tanah Bumbu, yaitu:
Irwan Maulana (25),
Dicky Erza Rismada (20),
Asep Setiawan, S.H. (29).
Saat ini, S tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya juga menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Tanah Bumbu.
Dengan tertangkapnya S, aparat berharap dapat mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menyeret pelaku lainnya ke pengadilan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.”
(Nata/Team)