Home / Hukumdan Kriminal

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk! Sabu Disembunyikan di Tempat sarang Narkoba yang Mengejutkan !

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanah Bumbu — Pelopor News Kalsel Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Operasi ini diawali dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jl. Insgub Gg Pelita II No 121, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Baru.

Baca Juga :  Siang Bolong! Maling Motor Gasak Scoopy, Pelaku Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam!"

“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial MGR (32) dan RG (34). MGR, warga Jl. Insgub Gg Pelita II, merupakan pemilik rumah tempat penangkapan, sementara RG adalah warga Jl. Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi cukup mencengangkan, di antaranya 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna putih dengan merek EAZY di belakang lemari tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan, serta dua unit handphone dengan merek Pocophone dan Oppo.

Baca Juga :  Polsek Satui Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di Sungai Danau, Tersangka Kecewa karena Ditagih Utang

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP .Arief Prasetya S.I.K.M.Med.Kom melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan ini hanyalah awal; kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron

Hukumdan Kriminal

Geger ! Kejadian Mengerikan di Tanah Bumbu: M N Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Hukumdan Kriminal

Geger !Aksi Pencurian Motor di Simpang Empat Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi