Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan 14 Agustus 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA (34) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah kios di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang digelar dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024. Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas, kios milik tersangka menjadi target razia. Saat penggeledahan, petugas menemukan 130 butir obat merk Samcodin yang disembunyikan di dalam laci kios tersebut. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 100.000,- sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya S.I.K M.Med.Com melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu menjelaskan melalui Rilis resmi Polres Tanbu bahwa MA diduga telah melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan ilegal dalam praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin dan keahlian.
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Bumbu.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya.”(Nata/Team)