Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan — Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MY umur (24) yang diduga melakukan penganiayaan dalam Operasi Sikat Intan II 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WITA di halaman Hotel Dewi, Jalan Transmigrasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian. Penganiayaan terjadi di salah satu kamar Hotel Dewi pada Minggu dini hari. Saat itu, korban sedang beristirahat ketika pelaku, yang tidak dikenal korban, masuk ke kamar dan bertanya apakah ada perempuan di dalam. Meski korban sudah menjelaskan bahwa tidak ada perempuan di sana, pelaku tetap menunggu di kamar.
Setelah beberapa saat, pelaku meninggalkan kamar, namun meninggalkan sebungkus rokok di atas meja. Ketika pelaku kembali dan mendapati rokoknya telah diambil oleh korban AH (17) yang beralamat jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu , terjadi pertengkaran antara keduanya. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol, meninggalkan lokasi hanya untuk kembali sekitar sepuluh menit kemudian dengan membawa dua bilah senjata tajam, pisau dan parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban, menyebabkan luka serius di batang hidung, alis, dan tangan kiri. Teman korban yang mencoba melerai juga terluka.
Tindakan cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah menerima laporan dari korban. Pada pukul 05.00 WITA, pelaku MY berhasil diamankan di halaman Hotel Dewi bersama barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan kumpang merah, satu bilah parang, dan surat hasil visum korban.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Pelaku MY terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Operasi Sikat Intan II 2024 ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polsek Simpang Empat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. “Tindakan penganiayaan seperti ini sangat tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus berupaya menegakkan hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan kriminal.
Operasi Sikat Intan II 2024 ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan di Tanah Bumbu.”(Nata/ Team)