Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial T, ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.
Kejadian ini berlangsung di Jl. Inpres RT. 10, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. RH, seorang warga Desa Sungai Danau, melaporkan tindak pidana tersebut yang terjadi di depan Salon DIANA MAKE UP sekitar pukul 15.25 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetiya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, menginformasikan bahwa kejadian bermula ketika pelapor bersama seorang saksi, juga bernama RH, beriringan mengendarai sepeda motor. Tersangka T memepet kendaraan mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian dada sebelah kanan pelapor dan saksi secara berturut-turut sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:
1 unit sepeda motor PCX warna abu-abu dengan nopol DA 4220 ZAC.
1 lembar kaos warna hitam merk Volcom.
1 lembar celana pendek warna abu-abu bertulisan Adidas.
1 buah helm warna hitam merk GM.
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan perbuatan cabul.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama dan dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetiya S.I.K., M.Med.Kom., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Tanah Bumbu. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal.(Nata/Team)