Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku berinisial MS (34), warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. MS ditangkap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram serta satu alat isap sabu (bong).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. “Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di rumah kontrakannya,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Senin (27/05/2024).
Pada saat penggeledahan, dua paket sabu ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu (bong) di dalam rumah tersangka. MS tidak dapat menunjukkan izin apapun terkait kepemilikan barang-barang tersebut, sehingga ia dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Angsana dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.”(Nata/Team)