BATULICIN – Pelopor News Kalimantan ,Dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Sabtu (25/5/2024).
Kedua tersangka, AZ (39) dan MH (38), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. AZ diketahui beralamat di Jalan Kamboyan RT 006 RW 002, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Sementara itu, MH beralamat di Jalan Transmigrasi KM 37 RT 9, Dusun 3, Desa Bulurejo.
Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, AZ ditangkap di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet hitam di atas mesin cuci. Uang tunai sebesar Rp 250.000 juga ditemukan di dalam dompet yang sama. AZ mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Sementara itu, MH ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Transmigrasi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 paket kecil sabu dan 2 paket besar yang disimpan di dalam botol. Uang tunai sebesar Rp 900.000, yang diduga hasil penjualan sabu, juga ditemukan di saku celananya. MH juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Arief Prasetya ,melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga memberikan Peringatan: Bahaya Narkoba
Narkoba adalah ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang parah, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi. Mari bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi mendatang dari bahaya yang ditimbulkannya. Ingat, narkoba bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak masa depan kita semua”TegasJonser.(Nata/Team)