Home / Hukumdan Kriminal

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:56 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Angsana, Sita Sabu-Sabu

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan, 23 Mei 2024 – Dalam Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Simpang Telkom, Desa Banjarsari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 0,87 gram, sebuah tas genggam merek POLO AMSTAR warna hitam, satu unit handphone merek VIVO warna coklat, dan satu buah timbangan digital warna silver.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis siang, petugas berhasil mengamankan SY di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu-sabu di dalam tas genggam milik tersangka bersama dengan timbangan digital. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka. Saat diminta menunjukkan izin, tersangka tidak dapat memberikan bukti yang sah.

SY, lahir di Pelaihari pada 1 Juli 1990, diketahui berdomisili di Perumahan Permata Jingga 3, Desa Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat ini, SY tidak bekerja dan tinggal di kontrakan yang menjadi tempat penangkapan.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Asal Banjarmasin Curi Puluhan Slop Rokok di Tanah Bumbu

Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. SY akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.

Kapolsek Angsana mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron

Hukumdan Kriminal

Geger ! Kejadian Mengerikan di Tanah Bumbu: M N Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Hukumdan Kriminal

Geger !Aksi Pencurian Motor di Simpang Empat Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi