Home / Hukumdan Kriminal

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:56 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Angsana, Sita Sabu-Sabu

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan, 23 Mei 2024 – Dalam Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Simpang Telkom, Desa Banjarsari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 0,87 gram, sebuah tas genggam merek POLO AMSTAR warna hitam, satu unit handphone merek VIVO warna coklat, dan satu buah timbangan digital warna silver.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis siang, petugas berhasil mengamankan SY di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Digrebek Tengah Malam! Satresnarkoba Tanah Bumbu Bongkar Sarang Sabu di Perumahan Elite"

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu-sabu di dalam tas genggam milik tersangka bersama dengan timbangan digital. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka. Saat diminta menunjukkan izin, tersangka tidak dapat memberikan bukti yang sah.

SY, lahir di Pelaihari pada 1 Juli 1990, diketahui berdomisili di Perumahan Permata Jingga 3, Desa Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat ini, SY tidak bekerja dan tinggal di kontrakan yang menjadi tempat penangkapan.

Baca Juga :  Insiden Mengerikan: Pengeroyokan Guncang Desa Damar Indah, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kejadian"

Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. SY akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.

Kapolsek Angsana mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release : Terungkap! Pembunuhan Sadis dan Percobaan Pencurian Dengan kekerasan, Gegerkan Tanah Bumbu

Hukumdan Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Mantewe, 14 Gram Sabu Disita

Hukumdan Kriminal

Tragedi Berdarah Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Bongkar Kasus Kilat Kurang dari 24 Jam

Hukumdan Kriminal

Pria Bersimbah Darah Nyaris Tewas Dibacok Parang di Area Tambang, Polisi Ringkus Pelaku Dini Hari

Hukumdan Kriminal

Remaja 18 Tahun di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi! Kedapatan Bawa 23 Gram Sabu Siap Edar!

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor