Home / Blog

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:14 WIB

Pemdes Sungai Lembu Pasang Plang Tarif Parkir untuk Wisata Kuliner dan Religi, Pastikan Transparansi Biaya

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, telah mengambil langkah proaktif dengan memasang plang tarif parkir di area Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Apung Pagatan.

Dengan pemasangan plang tersebut, kini pengunjung tidak perlu lagi khawatir mengenai ketidakjelasan tarif parkir. Informasi tarif parkir menjadi lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan ke Pemdes Sungai Lembu jika menemukan tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang tertera.

Kepala Desa Sungai Lembu, H. Rusniansyah, pada Jumat (17/5/2024), menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa di Pasar Teluk Dalam Membuat Mati Dua Hari Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Tengah

“Keluhan tarif parkir telah kami tangani dengan memasang plang tarif parkir, setelah berkoordinasi dengan Kadis Perhubungan dan beberapa pejabat terkait,” ujar Rusniansyah.

Tiga titik plang tarif parkir telah dipasang di area kawasan wisata tersebut. Penetapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berikut adalah daftar tarif yang berlaku:

Kendaraan roda 2: Rp 2.000
Kendaraan roda 3: Rp 3.000
Kendaraan pick-up, sedan, dan sejenisnya: Rp 4.000
Kendaraan jenis truk dan bus: Rp 5.000
Truk gandeng dan trailer: Rp 10.000
“Masyarakat cukup membayar tarif parkir sesuai ketentuan. Jika tidak sesuai, bisa melapor ke Pemdes Sungai Lembu,” tambah Rusniansyah.

Baca Juga :  Bank Kalsel Gelar Undian Simpeda KPE Periode IX dengan Total Hadiah hingga Rp1 Miliar Banjarmasin,

Camat Kusan Hilir, Amirullah, juga memastikan bahwa pemerintah kecamatan akan terus memantau situasi di wilayahnya, termasuk di Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Apung.

“Pemerintah kecamatan akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan kenyamanan para pengunjung di kawasan wisata religi ini,” ungkap Amirullah.

Dengan langkah ini, diharapkan para pengunjung dapat menikmati kunjungan mereka tanpa khawatir akan biaya parkir yang tidak jelas, sekaligus menciptakan transparansi dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Blog

Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Kantor Baru BSI: Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Keuangan Syariah Berkeadilan

Blog

Eddy Sugiarto Pertanyakan Polda Kalsel Pembukaan Kembali Kasus Lama Yang Sudah SP3: Apa Dasar Hukumnya dan Keabsahanya?

Blog

Dua Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi Simbolis dari Bupati H. M. Rusli pada HUT RI ke-80

Blog

Kotabaru Raih Rekor MURI, Launching Strategi HEBAT, dan Gelar Pelatihan Digital UMKM Serentak

Blog

Dinkes Kotabaru Gelar Monev JKN 2025: Perkuat Sinergi Demi Layanan Kesehatan Berkualitas

Blog

Menggali Sejarah dan Keindahan Kerajaan Sigam di Kotabaru

Blog

Blog