Home / Politik

Rabu, 17 Januari 2024 - 22:52 WIB

PEMILU DAN SERANGAN “GANTI PAKOLEH”

 

Oleh: Noorhalis Majid

Banjarmasin-Pelopor News Kalimantan

Wajar bagi warga menerima pemberian uang, mengingat waktu yang terbuang untuk datang ke TPS. Namun, penting untuk mengingat bahwa menggunakan uang tersebut untuk bekerja akan menghasilkan pendapatan. Apalagi jika harus libur, siapa yang akan menanggung pengeluaran sehari? Namun, mengandalkan uang suap sebagai pengganti waktu dapat membahayakan integritas pemilu.

Pengganti waktu atau kompensasi, dalam budaya Banjar, dikenal sebagai “ganti pakoleh.” Artinya, waktu harus dihargai, terutama ketika bekerja sehari untuk memenuhi kebutuhan makan. Meskipun pakoleh seratus ribu harus dibayar sesuai, tetaplah tidak benar jika digunakan sebagai alasan untuk praktik money politik.

Baca Juga :  Perjuangan Nanik Hayati Menuju DPD RI: Komitmen Kuat untuk Wujudkan Keterwakilan Kaum Perempuan

Pemilu yang jujur dan adil menentukan masa depan, bahkan nasib warga dalam lima tahun ke depan. Keluhan terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan politik yang merugikan juga merupakan hasil dari pemilihan yang tidak bermutu.

Pertaruhannya dalam “ganti pakoleh” tidak hanya sebatas seratus atau dua ratus ribu, melainkan berkaitan dengan kesejahteraan bersama selama 5 tahun. Partisipasi rendah yang hanya didorong oleh imbalan finansial dapat merugikan kualitas pemilu, mempertaruhkan masa depan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Desak Sanksi Tegas dalam Raperda, Dirham Zain: Regulasi Harus Berdaya Ikat Kuat

Tinggi atau rendahnya partisipasi tidak akan mengubah jumlah anggota legislatif maupun presiden, tetapi dapat memengaruhi kualitasnya. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk menyadari bahwa pemilu yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. (Team)

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Gabungan Evaluasi Kinerja SKPD 2025

Politik

Partisipasi Melonjak, Wamendagri Bima Arya Tinjau Langsung PSU Serentak di Banjarbaru

Politik

Desak Sanksi Tegas dalam Raperda, Dirham Zain: Regulasi Harus Berdaya Ikat Kuat

Politik

ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa Terancam Hukuman Pidana Jika Tidak Netral dalam Pilkada

Politik

Pilkada Makassar 2018: Ketika Kotak Kosong Mengalahkan Arogansi Politik

Politik

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu- Sahkan Perubahan Propemperda 2024

Politik

Kunjungan DPRD Tanah Bumbu ke Palangka Raya: Upaya Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Politik

DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2023