Home / Pemerintahan

Rabu, 2 September 2026 - 16:42 WIB

Pemkab Kotabaru Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

KOTABARU- pelopornewskalimantan.com-DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu (26/8/2026) di aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Minggu Basuki dan diikuti oleh Staf ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kabag hukum, camat, kepala desa, panitia pilkades se Kabupaten Kotabaru.

Tujuan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2026 ini untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD se-Kab. Kotabaru, Mencegah sengketa karena aturan baru belum dipahami, Memastikan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Percepatan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima Makin Mantap, Evaluasi Titik Ibu Kota Jadi Prioritas

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki mengatakan, apresiasi dan terimakasih juga dukungannya dalam upaya peningkatan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal mekanisme hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pilkades.

Ia, pun, berharap, melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, agar nantinya peserta sosialisasi bisa memberitahukan kembali kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Tinjau Pelayanan Publik : Dorong Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Acara kembali dilanjutkan dengan pemaparan dari beberpa nara sumber dan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi.”(Ril)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Prabowo Temukan Kesamaan Filosofi Indonesia-Rusia: Gotong Royong dan “Odin v Pole Ne Voin”

Pemerintahan

Indonesia Pushes to Double Trade with Russia Under Indonesia-EAEU Free Trade Agreement

Pemerintahan

Prabowo Undang Dunia Usaha Rusia: Datanglah ke Indonesia, Bekerjalah Bersama Kami

Pemerintahan

Tindak Tegas Pembakar Hutan: Tersangka Bertambah, Investigasi Diperketat

Pemerintahan

RDPU dengan Kadin, Kawendra: RUU Kadin Harus Jadi Perwujudan Gotong Royong Terstruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%*

Pemerintahan

Pemerintah Segera Bangun Hunian Sementara bagi Warga Terdampak Gempa NTT*

Pemerintahan

Menlu Sugiono Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Raja Norwegia Harald V*

Pemerintahan

Mahasiswa Asal Merauke Turut Bangga Prabowo Hadiri Eastern Economic Forum di Rusia*