Home / Pemerintahan

Rabu, 2 September 2026 - 16:42 WIB

Pemkab Kotabaru Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

KOTABARU- pelopornewskalimantan.com-DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu (26/8/2026) di aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Minggu Basuki dan diikuti oleh Staf ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kabag hukum, camat, kepala desa, panitia pilkades se Kabupaten Kotabaru.

Tujuan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2026 ini untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD se-Kab. Kotabaru, Mencegah sengketa karena aturan baru belum dipahami, Memastikan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Panen Perdana Jagung di Sebelimbingan , Pemkab Optimalkan Lahan Tidur untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki mengatakan, apresiasi dan terimakasih juga dukungannya dalam upaya peningkatan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal mekanisme hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pilkades.

Ia, pun, berharap, melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, agar nantinya peserta sosialisasi bisa memberitahukan kembali kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Evaluasi PK2D di Desa Sampanahan Dorong Sinergi Lintas Sektor Menuju Keluarga Berkualitas

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Acara kembali dilanjutkan dengan pemaparan dari beberpa nara sumber dan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi.”(Ril)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Prabowo Tegas Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan, Termasuk Alasan Kearifan Lokal

Pemerintahan

Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesiapan Mitigasi Bencana, Bakal Tambah Anggaran

Pemerintahan

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Pemerintahan

Legislator Partai Gerindra Temui Pengungsi Sinabung, Pastikan Kebutuhan Warga Segera Ditindaklanjuti

Pemerintahan

Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Pemerintahan

Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

Pemerintahan

Pemkab. Kotabaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Pemerintahan

Puluhan Atlet Uji Kemampuan dan Mental Di Ajang Festival Karate INKAI Kotabaru