TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh I Wayan Sudharma dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif beserta jajaran Forkopimda dan kepala SKPD.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih pemerintah daerah bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan telah bebas dari persoalan. Menurut fraksi tersebut, masih terdapat sejumlah temuan material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Fraksi juga mengapresiasi perangkat daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus mendorong SKPD lainnya untuk segera menyelesaikan seluruh temuan. Berbagai temuan administrasi diminta dijadikan bahan pembelajaran dan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai menunjukkan masih belum optimalnya kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan. Menurut fraksi tersebut, SILPA yang terus berulang setiap tahun mencerminkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyerapan anggaran.
Sebagai bentuk masukan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menyusun perencanaan APBD yang lebih matang dengan memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah melanjutkan pengaspalan jalan penghubung Desa Wanasari dan Desa Sari Utama sepanjang sekitar 1,5 kilometer melalui APBD Perubahan. Fraksi menilai pekerjaan tersebut perlu segera dituntaskan agar konstruksi pengerasan yang telah selesai tidak mengalami kerusakan akibat musim hujan sehingga menghindari pemborosan anggaran.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih rendahnya serapan anggaran pada sejumlah SKPD. Menurut mereka, rendahnya realisasi belanja bukan merupakan indikator efisiensi apabila disebabkan keterlambatan pelaksanaan program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah karena belanja pemerintah merupakan salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat.
Untuk itu, fraksi mendorong pemerintah daerah memperbaiki kualitas perencanaan sejak awal tahun, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kapasitas pejabat pengelola keuangan, serta memperkuat monitoring dan evaluasi agar berbagai hambatan dapat segera diatasi.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil pemantauan fraksi hingga pertengahan tahun, realisasi belanja modal baru mencapai sekitar 3,80 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pemerintah daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program sehingga tidak kembali menghasilkan SILPA dalam jumlah besar pada akhir tahun.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.”(Nata/Team)













