TANAH BUMBU – Pelopornewskalimantan.com-Janji penanganan dampak aktivitas tambang di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menjadi sorotan. Setelah kesepakatan antara DPRD dan pihak perusahaan tambang sebelumnya dibuat, persoalan debu serta lumpur yang berasal dari kendaraan operasional tambang disebut masih belum menemukan titik penyelesaian.(23/6/2026)

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Masripay, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai komitmen yang telah dibangun bersama perusahaan sejak awal 2025 belum sepenuhnya terlihat dalam praktik di lapangan.
Menurut Masripay, persoalan ini sebelumnya sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Wahana beserta kontraktornya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin kesepakatan adalah memastikan kendaraan operasional tambang dalam kondisi bersih sebelum melintas menuju kawasan permukiman dan jalan umum.
“Kita sudah bersepakat sekitar satu setengah tahun lalu. Kendaraan operasional, baik angkutan karyawan maupun armada pendukung, harus dibersihkan sebelum masuk wilayah perkotaan atau pemukiman. Tetapi kenyataannya, kendaraan masih ditemukan membawa lumpur ke jalan umum,” ujar Masripay.
Masripay mengungkapkan, dampak aktivitas kendaraan tambang tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan warga.
Saat musim panas, lumpur yang tertinggal di jalan mengering dan berubah menjadi debu yang beterbangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kualitas udara, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas setiap hari di sekitar jalur tersebut, termasuk anak-anak yang melintas saat pergi dan pulang sekolah.
Sementara ketika hujan turun, material lumpur yang terbawa kendaraan tambang membuat sejumlah ruas jalan menjadi licin dan berisiko membahayakan pengguna jalan.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi jalur mulai dari kawasan underpass PT Arutmin Indonesia, Desa Makmur Mulia, Sungai Danau, hingga Desa Sinar Bulan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Masripay mendorong perusahaan tambang menyediakan fasilitas pencucian kendaraan atau wheel wash di area keluar tambang sebelum armada memasuki jalan umum.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi maupun operasional perusahaan, namun meminta agar perusahaan menjalankan tanggung jawab terhadap dampak yang muncul dari kegiatan tambang.
“Kami tidak melarang kendaraan operasional melintas di jalan umum. Yang kami minta sederhana, kendaraan dibersihkan terlebih dahulu agar lumpur tidak ikut terbawa ke jalan masyarakat,” tegasnya.
Masripay juga menyoroti beban pemerintah daerah yang selama ini harus ikut menangani persoalan debu dan lumpur tersebut.
Menurutnya, pembersihan jalan akibat material yang berasal dari aktivitas kendaraan tambang membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit dan berpotensi membebani anggaran daerah.
Ia berharap perusahaan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat dapat duduk bersama mencari solusi jangka panjang agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak terus berulang.
“Jangan sampai anggaran daerah terus digunakan untuk menangani dampak yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan debu dan lumpur tambang di jalur Satui masih menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan serta kenyamanan warga.”(Nata)













