Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:29 WIB

Geger Sabu Hampir 37 Gram di Simpang Empat! Pria 56 Tahun Diciduk Polisi Saat Diduga Siap Edarkan Barang Haram

Tanah Bumbu – PeloporNews Kalimantan 13 Januari 2026 –
Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berusia lanjut yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kecamatan Simpang Empat.

Terduga pelaku berinisial TS (56) diamankan aparat kepolisian setelah informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan TS, polisi menyita hampir 37 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Supriyo Sanyoto, didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan.

Baca Juga :  Penganiayaan Sadis di Tanah Bumbu: Polisi Amankan Tersangka dan Senjata Tajam

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat untuk mencegah peredaran narkotika yang merusak generasi,” ujar IPTU Supriyo.

Digerebek di Rumah, Sabu Siap Edar Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satresnarkoba akhirnya bergerak dan melakukan penindakan. Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, TS diamankan di sebuah rumah di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram. Selain sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya:

Baca Juga :  Motor Hilang saat Memancing , Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap
Oplus_16908288

1 sendok sabu

1 bungkus plastik klip

1 box plastik

2 unit telepon genggam (Realme dan Samsung warna biru)

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Proses Hukum Berjalan
Usai penangkapan, TS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak takut melapor.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Bumi Bersujud,” tegas pihak kepolisian.”(Team)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejam! Suami Aniaya Istri Hingga luka dan lebam di tubuh

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu Tersembunyi dalam Snack: Sebuah Peringatan bagi Generasi Muda

Hukum dan Kriminal

Motor Hilang saat Memancing , Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Viral di Media Sosial ,Insiden Cekcok Pertigaan Bulu Rejo Mantewe Berakhir dengan Perdamaian : Dapat Mediasi dan Pesan Bijak dari Polres

Hukum dan Kriminal

Nyaris Kecelakaan di Pertigaan Bulu Rejo, Berujung Cekcok Hingga Pemukulan — Warga Minta Perhatian di Persimpangan Rawan

Hukum dan Kriminal

SADIS! Kejadian Mengejutkan: Pria di Tanah Bumbu Terancam Penjara Setelah Mengancam Keluarga dengan Parang

Hukum dan Kriminal

Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Polisi Ungkap Jaringan Gelap!

Hukum dan Kriminal