Home / Tanah Bumbu

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Edy Sugiarto Tegaskan Penghuni Ruko Harus Hargai Putusan Hukum

BATULICIN – PeloporNews Kalimantan -Pemilik sah tanah yang berdiri bangunan Roko di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Edy Sugiarto, menegaskan sikapnya terhadap pihak yang masih menempati ruko, setelah Pengadilan Negeri Batulicin menetapkan eksekusi pada 14 Agustus 2025.

Edy menilai, putusan hukum yang sudah inkrah wajib dihormati. Karena itu, ia meminta agar bangunan tersebut segera dikosongkan dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas usaha.

“Tanah yang berdiri bangunan roko ini sudah jelas dinyatakan milik saya berdasarkan penetapan pengadilan. Maka tidak ada alasan untuk tetap menempatinya. Saya menegaskan agar pihak terkait menghormati hukum dengan menghentikan aktivitas usaha dan segera mengosongkan bangunan,” ujar Edy, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga :  Syarifudin Siap Maju Caleg Partai Grindra Wujudkan Perubahan Positif bagi Tanah Bumbu Dapil 4

Meski demikian, Edy menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui mekanisme penggantian tanah, asalkan dilakukan dengan cara resmi dan sesuai aturan.

“Jika ada penawaran resmi terkait penggantian, tentu akan dipertimbangkan. Tapi semua harus sesuai mekanisme yang benar,” tambahnya.

Baca Juga :  #Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tanah Bumbu 2024 Berjalan Lancar #

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan pada hukum adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar.

“Putusan pengadilan harus dihormati. Jangan ada kesan mengabaikan keputusan yang sudah final dan mengikat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menempati bangunan belum menyampaikan tanggapan resmi. Sementara itu, situasi di sekitar ruko masih menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan nasional di jalur utama Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Meriahkan HUT RI ke-80, Ketua DPRD Tanah Bumbu Bacakan Naskah Proklamasi dalam Upacara Khidmat

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul rahim Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT RI ke-80

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Hadiri Upacara HUT RI ke-80: Semangat Persatuan untuk Kesejahteraan Rakyat

Tanah Bumbu

Edy Sugiarto Pertanyakan Aktivitas Ruko di Atas Tanah yang Sudah Ditetapkan untuk Eksekusi wajib dikosongkan

Tanah Bumbu

Pengadilan Negeri Batulicin Tetapkan Eksekusi Tanah Sengketa Jalan Raya Batulicin di Desa Sejahtera

Tanah Bumbu

Politeknik Batulicin Gelar Loka Karya Sinkronisasi Kurikulum Bersama Mitra Industri

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sambutan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan APBD 2025

Tanah Bumbu

Puskesmas Perawatan Lasung Raih Akreditasi Paripurna: Sinyal Kuat untuk Layanan Kesehatan Berkualitas