BATULICIN –PeloporNews Kalimantan – Seorang pria berinisial GTDR (35) berhasil ditangkap setelah melakukan penipuan berkali-kali terhadap pemilik toko elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu. Modusnya? Menggunakan bukti transfer yang telah diedit untuk membeli barang-barang elektronik secara ilegal.
Aksi penipuan ini terungkap saat pemilik toko curiga dengan alamat pengiriman yang berbeda-beda setiap kali GTDR melakukan pemesanan. Setelah melakukan pengecekan, ia mendapati tidak ada satu pun transaksi yang benar-benar masuk ke rekeningnya.
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, dan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, menyatakan, “Pelaku sudah ditahan dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar bukti transfer yang telah diedit.”
GTDR kini terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Penipuan ini dimulai pada 1 Juli 2025, ketika pelaku menghubungi karyawan toko dengan nama “ANDRE” dan melakukan pemesanan barang elektronik, termasuk satu unit TV merk CANGHONG senilai Rp 2.650.000.
Setelah mengirimkan bukti transfer palsu, barang tersebut dikirimkan ke pelabuhan ferry Batulicin. Pelaku tidak berhenti di situ; ia kembali memesan unit AC Ariston seharga Rp 3.000.000 dan barang-barang lainnya, hingga total kerugian mencapai Rp 32.450.000.
Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran. Pastikan untuk memverifikasi bukti transfer sebelum mengeluarkan barang. Dengan kewaspadaan, kita dapat mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kepercayaan dalam berbisnis!”(Nata/Team)