TANAH BUMBU –PeloporNews Kalimantan – Kejadian menghebohkan terjadi di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, ketika seorang pria berinisial Y (44) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek setempat. Pria ini dilaporkan melakukan pengancaman terhadap istri dan anak-anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 Wita ini berawal dari ketidakpuasan Y terhadap keputusan istrinya, NJ (42), yang berencana untuk menikah lagi setelah proses perceraian.
Menurut laporan M RI (19), anak dari Y, sang ayah tiba-tiba datang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo X dan membawa parang. “Pelaku datang membawa parang dan langsung mengejar anaknya. Korban dan keempat adiknya sempat lari dan meminta pertolongan warga sekitar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto.
Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut segera bergerak cepat, mengepung dan menghadang Y. Dalam kekacauan itu, Y melemparkan parang ke tanah sebelum berhasil melarikan diri. Namun, setelah penyelidikan intensif, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.30 Wita, polisi berhasil menangkapnya.
Ipda Supriyo menegaskan, “Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai Pasal 335 KUHP.” Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kian meningkat.
Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap keluarga dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Mari kita dukung upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap anggota keluarga.”(Nata/Team)