TANAH BUMBU, PeloporNews Kalimantan– Malam yang penuh ketegangan terjadi di Tanah Bumbu pada Selasa, 24 Juni 2025. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang mengkhawatirkan dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran RT 001 RW 000, Kelurahan Kampung Baru. Pria berinisial AR, 29 tahun, yang diketahui tinggal di Jalan Insgub Gang Pelita III, menjadi sasaran utama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan: tiga paket sabu dengan total berat bersih 101,5 gram dan 1.049 butir pil ekstasi berlogo RR seberat 493,44 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan mencakup timbangan digital, sendok sabu, dan berbagai peralatan lainnya yang mengindikasikan aktivitas ilegal.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya Sik, melalui Kasi Humas Polres Tanbu, IPDA Supriyo Sanyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Kini, AR telah diamankan di Polres Tanah Bumbu dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.”(Team)