TANAH BUMBU– PeloporNews Kalimantan -Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, seorang perempuan berinisial EW (40) di Jalan Irigasi, Desa Mekar Sari, pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengungkapkan, “Kami mengamankan EW, warga Jember, Jawa Timur, setelah terdeteksi membawa narkotika jenis sabu.”
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya transaksi narkoba di daerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EW saat sedang membawa barang haram tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka,” jelas Ipda Supriyo Sanyoto.
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,14 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut. EW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP H. Tony Haryono, Kapolsek Simpang Empat.
AKP H. Tony mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Jangan ragu untuk melapor kepada polisi agar kita bersama-sama dapat memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud.”
Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menciptakan Tanah Bumbu yang lebih aman dan sehat!”(Team)