Tanah Bumbu–PeloporNew kali mantan -Kepolisian Resort Tanah Bumbu baru-baru ini mengungkap kasus pornografi yang mengejutkan publik. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tanah Bumbu pada Senin, 17 Juni 2025, pihak kepolisian membeberkan rincian mengenai dua tersangka, HK (20) dan AM (23).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai pada Maret 2023, ketika HK dan AM bertemu melalui aplikasi kencan. Pertemuan ini berlanjut ke hubungan intim yang direkam oleh HK menggunakan ponsel iPhone XR. Namun, pada Juni 2023, HK yang merasa cemburu karena AM menjalin hubungan baru, nekat menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram-nya kepada lebih dari 60 orang dalam grup Close Friend.
Video yang menghebohkan ini kembali viral setelah diunggah oleh akun Instagram @xino.nim pada akhir Mei 2025, menyebabkan kegemparan di media sosial dan menarik perhatian luas dari masyarakat.
Dalam keadaan mabuk, HK mengambil langkah ekstrem dengan menyebarkan rekaman intim tersebut, yang kini menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. Kedua pelaku diketahui berasal dari latar belakang yang sama dan tinggal di wilayah yang sama di Tanah Bumbu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp 6.000.000.000. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat.
Lebih lanjut, M. Taufan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual dan pornografi. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi konten pribadi dan melaporkan tindakan mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.”(Team)