Tanah Bumbu, PeloporNews Kalimantan
Penangkapan menegangkan terjadi di Desa Sungai Danau, Satui, Tanah Bumbu. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba kelas teri akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Satui dalam penggerebekan yang berlangsung panas pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku berinisial SE (32), warga asal Banjar yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, kini terjerat hukum setelah kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di kediamannya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud.
Bermula dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, polisi langsung bergerak cepat. Penyelidikan kilat dimulai pukul 11.30 WITA, dan tak butuh waktu lama hingga polisi menyergap rumah SE. Hasilnya? Mengejutkan!
Barang bukti yang ditemukan di lokasi:
1 paket sabu seberat 1,25 gram
1 alat isap (bong) dari botol plastik
1 sendok rakitan dari sedotan
1 kompor mini modifikasi dari korek api gas
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga ,angkat suara soal penangkapan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ini komitmen kami demi menjaga generasi muda dan keamanan Tanah Bumbu,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa menjalar ke mana saja—bahkan ke sudut-sudut desa yang tampak tenang sekalipun. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melapor bila mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ingat! Narkoba bukan solusi, tapi awal dari kehancuran. Lawan bersama, demi masa depan yang bersih dan sehat.
(Nata/Team)