Tanah Bumbu –PeloporNews Kalimantan- Tanah Bumbu kembali digegerkan dengan aksi brutal seorang pria berinisial RI (32), yang tega membacok dua orang hingga mengalami luka serius dalam insiden berdarah di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Polres Tanah Bumbu, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Perintis dan secara tiba-tiba mendobrak pintu rumah, membawa senjata tajam jenis parang.
Saat itu, korban perempuan berinisial ER (30), sedang berada di rumah bersama suaminya, WE (51). Tanpa banyak bicara, RI langsung mengejar WE dengan parang terhunus. Upaya melarikan diri yang dilakukan WE tak berhasil sepenuhnya. RI membacok punggung WE berulang kali, menyebabkan luka terbuka di beberapa bagian tubuhnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke dalam rumah dan melampiaskan amarahnya dengan membacok ER di bagian punggung. Akibat sabetan tersebut, ER harus menjalani penjahitan sebanyak sembilan jahitan karena luka terbuka sepanjang 12 cm.
Pelaku juga mengamuk dan merusak perabotan rumah, membuat suasana malam itu berubah mencekam bak adegan film horor. Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Satui untuk mendapat penanganan medis dan menjalani visum et repertum (VER).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui bergerak cepat. Dengan dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan backup dari Unit Resmob Polres Tapin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.45 WITA. RI diamankan di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpang berwarna kuning yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman Berat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Jangan sampai emosi sesaat berujung pada penyesalan seumur hidup,” pesan IPTU Jonser.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi.(Nata/Team)