BATULICIN, Pelopor News Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menorehkan langkah strategis menuju masa depan yang lebih maju. Melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (9/4/2025), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini disepakati oleh enam fraksi di DPRD Tanah Bumbu dan menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mengakselerasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Di tengah derasnya arus digitalisasi, Tanah Bumbu ingin menjadi pelopor, bukan pengekor.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanudin, yang hadir dalam rapat paripurna, menyebut pengesahan Perda ini sebagai “tonggak sejarah baru” dalam arah pembangunan daerah.
“Ini adalah langkah konkret untuk membangun tata kelola yang cerdas, inovatif, dan responsif terhadap perubahan zaman,” ujarnya.
Bahsanudin menegaskan, setelah Perda ini disahkan, Pemerintah Kabupaten akan langsung bergerak cepat. Mulai dari menyusun regulasi turunan, membentuk kelembagaan pendukung, hingga menggulirkan program-program nyata yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada DPRD Tanah Bumbu atas sinergi dan kerja keras dalam mendorong lahirnya Perda ini. Menurutnya, semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Bumi Bersujud.
Perda Riset dan Inovasi ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga masyarakat. Harapannya, Tanah Bumbu mampu menjawab tantangan globalisasi dan menjadi daerah yang kompetitif secara berkelanjutan.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Am.S.Ag.MA, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, instansi vertikal, pejabat daerah, serta seluruh kepala SKPD.”(Nata/Team)