Home / Hukumdan Kriminal

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:03 WIB

Geger ! Kejadian Mengerikan di Tanah Bumbu: M N Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan

Dalam sebuah penangkapan yang mengejutkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.N. pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 14.00 WITA. Penangkapan ini terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di area kebun kelapa sawit PT. JAR.

Kronologi Kejadian

Kisah tragis ini dimulai pada 1 Maret 2025, ketika Defina Fatima, ibu dari korban, menanyakan alasan putrinya, SF, enggan bersekolah. Dalam sebuah momen penuh kesedihan, Selvi mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh M.N. pada Oktober 2024. Lebih mengkhawatirkan, pelaku mengancam akan membunuh Selvi jika ia berani menceritakan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sungai Loban Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan

Delfina, yang tidak terima dengan perlakuan keji itu, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Mantewe. Langkah berani ini mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bekerja cepat dan efisien. M.N. berhasil ditangkap, dan dari lokasi kejadian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

– 1 lembar celana dalam (CD) warna kuning
– 1 lembar baju dalaman warna biru kuning
– 1 lembar baju seragam sekolah SD putri warna putih
– 1 lembar rok seragam sekolah SD putri warna merah
– 1 lembar surat hasil Visum Et-Repertum

Identitas Tersangka

MN lahir di Naiklilu pada 30 Maret 1987, merupakan seorang karyawan swasta dan warga Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Provinsi Tanah Bumbu Menyebabkan Penumpang Motor Terluka Serius

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan anak. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus. Jika Anda mengetahui tindakan mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak, segera laporkan kepada pihak berwajib. Setiap tindakan kecil dapat membuat perbedaan besar untuk masa depan yang lebih baik.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron

Hukumdan Kriminal

Geger !Aksi Pencurian Motor di Simpang Empat Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Dramatis di Sungai Loban: Polisi Amankan Pengedar Narkotika