TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan , 28 Februari 2025 – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 5 Februari 2025. Korban, Ahmad Solikin (37), seorang petani, meninggalkan rumahnya di Jl. Transmigrasi Km. 06, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, selama dua jam untuk bekerja. Saat kembali, ia mendapati gudang motor terbuka dan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.850.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku, Ayub bin Mustafa (alm), pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku ditangkap di Jl. Padang Raya, Desa Pemuda, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, beserta barang bukti berupa sepeda motor dan STNK hasil curian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan kejahatan dengan serius. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (Nata/Team IPJI)