Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Sungai Loban.
*Identitas Tersangka:*
– *Nama:* Abdul Karim Bin (Alm) Senang
– *Jenis Kelamin:* Laki-laki
– *Tempat, Tanggal Lahir:* 17 Maret 1983
– **Alamat:** Desa Sebamban Baru Rt 03 Rw 02, Desa Sebamban Lama, Kec. Sungai Loban
*Kapolres Tanah Bumbu* AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengkonfirmasi penangkapan ini. Dalam penggerebekan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencengangkan:
– *3 paket narkotika jenis sabu** dengan berat total 6,58 gram
– *1 unit handphone** merek Oppo
– *1 dompet** berwarna merah
– *Uang tunai** sebesar Rp 1.500.000
– *1 bungkus plastik klip*
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pelanggaran serius dalam peredaran narkoba.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas peredaran gelap narkoba di Desa Sebamban Lama. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Sungai Loban bersama Unit Reskrim melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan Abdul Karim di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet merah di saku celana tersangka. Kini, Abdul Karim dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Nata/Team)