BANJARMASIN –Pelopor News Kalimantan- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, mempertanyakan penggunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat yang digelar di lantai 2 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa, 18 Februari 2025, ia menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp1.380.944.750 untuk kegiatan sosialisasi bertajuk “Tanah Bumbu Bershalawat”.
Menurut Dirham, penggunaan dana hibah sebesar itu untuk acara keagamaan tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan utama sosialisasi pemilihan. Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Tanah Bumbu untuk mengaudit penggunaan dana tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, dalam rapat sebelumnya pada 12 Februari 2025, DPRD Tanah Bumbu juga meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp32,4 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menjelaskan bahwa sebagian anggaran digunakan untuk honorarium dan operasional badan ad hoc, serta kegiatan sosialisasi seperti “Tanah Bumbu Bershalawat”. Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut belum cukup detail dan mendesak KPU untuk lebih transparan.
Dibandingkan dengan daerah lain, penggunaan dana hibah di Tanah Bumbu juga menjadi sorotan. Kabupaten Tanah Laut yang menerima Rp31,6 miliar mengembalikan Rp12,9 miliar, sementara Kabupaten Tabalong yang mendapatkan Rp30 miliar mengembalikan Rp7 miliar. Sebaliknya, KPU Tanah Bumbu dengan dana Rp32,45 miliar tidak melakukan pengembalian dana, meskipun Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Kritik terhadap KPU Tanah Bumbu ini semakin menguatkan desakan agar dana hibah yang bersumber dari APBD dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi demi menjamin demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.”(Tim)