TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan -Tanah Bumbu diguncang gelombang kejahatan! Aksi pembobolan ATM, peretasan rekening bank, hingga pencurian motor merajalela di berbagai titik. Namun, sepak terjang para pelaku akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Tanah Bumbu! Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/2/2025), polisi mengungkap tiga kasus besar yang sempat membuat warga resah.
1. Pembobol ATM Gagal Total, Kabur Tinggalkan Alat Kejahatan!
Aksi nekad dua pria yang berusaha membobol mesin ATM Bank Kalsel di Jalan Transmigrasi, Desa Manunggal, Karang Bintang, berakhir memalukan. Bermodal kapak dan obeng, mereka mencoba merusak brankas penyimpanan uang. Namun, upaya mereka sia-sia—mesin ATM hanya mengalami kerusakan tanpa bisa terbuka!
Panik dan ketakutan, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan alat-alat kejahatan mereka di lokasi kejadian. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan TKP dan menemukan jejak pelaku. Setelah penyelidikan intensif, dua pelaku berhasil ditangkap: Sandy bin Suriansyah (22) dan Misran alias Utuh bin Ujang (15). Sementara satu pelaku lainnya, Dika, masih dalam pengejaran.
Kini, mereka harus bersiap mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Dunia maya pun tak luput dari kejahatan! Seorang hacker berinisial AFS (21), warga Desa Barokah, melakukan aksi peretasan terhadap sistem Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel. Dana bantuan sekolah yang seharusnya digunakan untuk operasional SDN 10 Kampung Baru tiba-tiba raib!
Kasus ini terungkap setelah bendahara sekolah, Kiftiah, mencoba mengakses rekening, tetapi akunnya telah diblokir. Setelah dilakukan penyelidikan, jejak digital mengarah pada AFS. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa:
✅ Laptop Acer merah maroon
✅ Ponsel Realme 5i biru
✅ iPhone 15 pink 128GB
✅ Samsung Galaxy A55 5G putih
✅ Beberapa kartu SIM yang digunakan untuk transaksi ilegal
AFS kini menghadapi ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) makin berani! Kali ini, tiga pelaku—Perima alias Rima alias Cibul (21), Arbani, dan Igik alias Ancan-Saidy (15)—berhasil menggondol Honda CRF hitam-hijau senilai Rp34 juta yang terparkir di teras rumah korban di Desa Sukadamai, Mantewe.
Mereka menggunakan alat modifikasi khusus berupa besi segi delapan untuk merusak kunci kontak motor. Namun, kepiawaian mereka dalam aksi kriminal tak mampu menandingi kecepatan polisi! Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti motor curian dan alat pembobol kunci.
Kini, ketiga pelaku harus menghadapi hukuman berat dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui kasi Humas polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu dan menumpas setiap aksi kejahatan tanpa ampun.
“Tidak ada ruang bagi kriminal di Tanah Bumbu! Kami akan sikat habis siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, mengamankan kendaraan dengan kunci tambahan, dan segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. Kejahatan harus diberantas sampai ke akar-akarnya!”(Nata/Team)