Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka, berinisial MF (33), diamankan di kediamannya di Jl. Raya Serongga Km 6,5, setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan kepada media bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka, termasuk:
3 paket sabu seberat 1,08 gram
1 pipet kaca
1 bong lengkap dengan sedotan
1 bungkus plastik klip
1 mancis warna ungu
1 sendok sabu
1 wadah kecil warna hitam
1 tas kecil warna coklat merek HUGO BOSS
1 unit HP merek OPPO warna coklat
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang semakin meresahkan di wilayah tersebut. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menanggapi laporan itu dengan mengintensifkan patroli dan penyelidikan di daerah rawan peredaran narkoba. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap jaringan pengedar yang merusak lingkungan Desa Gunung Besar, salah satunya tersangka MF.
Pihak kepolisian mengapresiasi bantuan informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. AKBP Arief Prasetya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan kasus peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Pihak kepolisian berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi generasi yang lebih baik dan bebas narkoba.(Nata/Team)