Home / Hukumdan Kriminal

Minggu, 3 November 2024 - 07:23 WIB

Polisi Tangkap Pria Membawa Senjata Tajam di Jalan Provinsi Tanah Bumbu, Diduga Berbuat Onar

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanah Bumbu, -Pelopor News Kalimantan – Seorang pria berinisial SU (29) asal Banjarmasin, diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam dan diduga membuat keributan di jalan utama Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Jumat (1/11/2024). Insiden ini terjadi di sekitar Desa Wanasari dan melibatkan SU yang dilaporkan oleh warga setelah mengamuk serta melempari pengendara dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA. “Pria tersebut dilaporkan membuat kerusuhan di jalan raya dan mengganggu ketertiban umum. Mendapat laporan dari warga, tim piket Polsek Sungai Loban segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Bumbu: Polisi Sita 15 Paket Narkotika

Setibanya di lokasi, polisi mendapati SU membawa sebilah pisau belati yang terselip di pinggang. Pisau berukuran 18 cm tersebut memiliki gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat yang kemudian disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau itu miliknya dan tidak memiliki izin.

Oplus_131072

Identitas Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Suku: Banjar
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan publik,” kata IPTU Jonser Sinaga.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanah Bumbu, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

SU kini ditahan di Polsek Sungai Loban bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron