Tanah Bumbu, -Pelopor News Kalimantan – Seorang pria berinisial SU (29) asal Banjarmasin, diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam dan diduga membuat keributan di jalan utama Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Jumat (1/11/2024). Insiden ini terjadi di sekitar Desa Wanasari dan melibatkan SU yang dilaporkan oleh warga setelah mengamuk serta melempari pengendara dengan batu.
IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA. “Pria tersebut dilaporkan membuat kerusuhan di jalan raya dan mengganggu ketertiban umum. Mendapat laporan dari warga, tim piket Polsek Sungai Loban segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati SU membawa sebilah pisau belati yang terselip di pinggang. Pisau berukuran 18 cm tersebut memiliki gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat yang kemudian disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau itu miliknya dan tidak memiliki izin.

Identitas Pelaku:
Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Suku: Banjar
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan publik,” kata IPTU Jonser Sinaga.
SU kini ditahan di Polsek Sungai Loban bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.(Nata/Team)