Home / Tanah Bumbu

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:06 WIB

DPRD Tanah Bumbu Sahkan 12 Raperda Penting untuk 2025, Perlindungan Anak Yatim Masih Ditunda”

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu telah menyetujui 12 dari 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (15/10/2024). Rapat ini dihadiri oleh gabungan komisi DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bagian hukum, serta tenaga ahli DPRD Tanah Bumbu.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD tersebut bertujuan untuk membahas usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin SE, memulai rapat dengan memeriksa kehadiran SKPD pengusul, termasuk Bagian Ekonomi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), serta beberapa dinas lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga :  Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) di Kabupaten Tanah Bumbu

Presentasi dan Pembahasan Raperda Setiap SKPD diberi kesempatan untuk memaparkan latar belakang pengajuan Raperda masing-masing. Setelah itu, anggota DPRD, bersama bagian hukum dan tenaga ahli, memberikan masukan serta saran sebelum pengambilan keputusan.

12 Raperda Disetujui, 1 Ditunda Dari 13 usulan Raperda yang dibahas, 12 di antaranya mendapat persetujuan. Beberapa di antaranya adalah:

Penyertaan modal kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
Dukungan pembangunan Bendungan Kusan
Pembiayaan pembangunan Jembatan Pulau Laut periode 2025-2029
Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Satui Bersujud
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Namun, Raperda mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang diajukan oleh Dinas Sosial ditunda pembahasannya untuk pengkajian lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Lepas 228 Jamaah Calon Haji, Kloter 13 Siap Berangkat ke Tanah Suci

Langkah Penting untuk Pembangunan Daerah Rapat ini menjadi momentum penting dalam penyusunan regulasi yang dapat memperkuat pembangunan di Tanah Bumbu, mulai dari bidang infrastruktur hingga sosial dan lingkungan. Harmanudin berharap seluruh program dalam Raperda yang disahkan dapat segera direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Melalui persetujuan ini, kami berharap program-program yang diusulkan dapat segera dijalankan demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” ujar Harmanudin menutup rapat.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024