Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan -26 September 2024 – Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (34) atas dugaan tindak pidana pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/09) pukul 22.00 WITA di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K, M.Med. Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa AS diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.
Insiden berawal pada Rabu sore, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika korban, SR (30), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, menerima ancaman dari pelaku melalui telepon. Dalam ancaman tersebut, AS mengancam akan membunuh SR dengan cara menggorok lehernya. Pada saat itu, korban sedang menggelar acara pernikahan di kediamannya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban.
Tak lama setelah ancaman diterima, AS mendatangi acara pernikahan tersebut dengan membawa sebilah pisau. Pelaku dengan brutal mengayunkan senjata tajam itu, membubarkan acara dan mengancam keselamatan para tamu undangan yang ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Korban berusaha bersembunyi di dalam rumah, namun AS terus mengejarnya hingga mendorong pintu kamar korban sambil mengacungkan pisau.
Atas kejadian ini, SR segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Loban.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 23.00 WITA di rumahnya di Desa Sebamban Baru, Rt 03. Saat penangkapan, AS sempat mencoba melarikan diri namun berhasil disergap oleh petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksi pengancaman tersebut.
Barang Bukti:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat.
AS diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal serupa. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di wilayah Tanah Bumbu.”(Nata/Team)