Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser, menyampaikan penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Km. 37, Dusun III, RT 011, Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Purwanto bin Suud, seorang pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta. Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 1,08 gram yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.
Menurut keterangan IPTU Jonser, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Bulu Rejo. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Purwanto. Barang bukti berupa paket sabu, satu plastik klip, serta sebuah ponsel Samsung warna hijau turut disita oleh pihak kepolisian.
Purwanto kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua saksi dari kepolisian, Norman dan Hendi Riyono, ikut terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
IPTU Jonser menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Tanah Bumbu. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama ini penting demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan, dan pelaku lainnya segera menyusul ditangkap.”(Nata/Team)