Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – 21 Agustus 2024 – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kuranji berhasil menangkap pelaku pencurian yang nekat membongkar rumah di Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Tindakan cepat ini dipimpin oleh Kapolsek Kuranji, IPTU M Dedy Harianto, S.Sos, setelah menerima laporan dari korban yang baru kembali dari liburan di Banjarmasin dan mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S..I.K. M.Med. Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU.Jonser Sinaga mengatakan Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WITA, seorang ibu rumah tangga bernama AY Tinggal bersama suaminya tiba di rumah mereka di RT 003, Desa Waringin Tunggal. Mereka terkejut mendapati pintu kamar rusak dan barang-barang berharga berserakan. Lebih mengejutkan lagi, rekaman CCTV yang terpasang di rumah mereka hilang, menunjukkan upaya pelaku untuk menghapus jejaknya. Kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp45.000.000.
Tak menunggu lama, pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kuranji dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Satui berhasil meringkus pelaku berinisial M.H., seorang pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Realme C65, parang, mesin CCTV merk Ajuha, buku rekening BNI, dan gagang pintu yang rusak.
Kapolsek Kuranji, IPTU M Dedy Harianto, menginformasikan melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU ,Jonser Sinaga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. “Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Pastikan keamanan rumah dengan memasang CCTV yang berkualitas dan selalu mengunci pintu dengan baik,” ujarnya.
Polisi berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi warga agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan mengingatkan pelaku kejahatan untuk berpikir dua kali sebelum melakukan aksi serupa. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kuranji dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan'(Nata/Team,)